Fai GTR

Sabtu, 04 Juli 2015

JHT, BPJS Ketenagakerjaan, & Jokowi



Sumber foto

Entah kenapa saya tertarik dengan berita sehari lalu mengenai JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan dimana pemberitaan ini menimbulkan sesuatu yang kelihatannya meresahkan masyarakat, dalam hal ini pekerja. Entah tiba-tiba atau memang sudah di plan-kan sejak lama oleh pemerintah untuk menampilkan aturan ini di masyarakat umum. Aturan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Banyak dari masyarakat langsung heboh dan menyalahkan pemerintah, entah itu setelah masyarakat membaca berita yang dibuat oleh media atau karena masyrakat memahami undang-undang terkait.