Sumber foto |
Entah kenapa saya tertarik dengan berita sehari lalu
mengenai JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan dimana pemberitaan ini menimbulkan
sesuatu yang kelihatannya meresahkan masyarakat, dalam hal ini pekerja. Entah
tiba-tiba atau memang sudah di plan-kan
sejak lama oleh pemerintah untuk menampilkan aturan ini di masyarakat umum.
Aturan bahwa “pembayaran manfaat JHT
dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal
10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya
menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk
uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya“. Banyak dari masyarakat
langsung heboh dan menyalahkan pemerintah, entah itu setelah masyarakat membaca
berita yang dibuat oleh media atau karena masyrakat memahami undang-undang
terkait.